You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Angin Kencang Robohkan Empat Pohon di Jaksel
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Empat Pohon Tumbang di Jaksel Dievakuasi

Angin kencang di wilayah Jakarta Selatan menyebabkan empat pohon di tiga titik tumbang. Petugas gabungan dari Suku Dinas Kehutanan serta penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dikerahkan untuk mengevakuasi pohon-pohon yang tumbang.

Kami mengerahkan satu tim Satpel Kehutanan kecamatan di setiap titiknya

Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan, Yuswardi mengatakan, pohon tumbang berada di Jalan Minangkabau, Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi. Di lokasi ini sebuah pohon angsana dengan diameter 30 sentimeter tumbang dan menutup sebagian jalan.

Lalu di Jalan Buncit Raya, Kalibata, ada dua pohon angsana berdiameter 30 dan 40 sentimeter juga tumbang. Dan terakhir satu pohon yang berada di dalam area SDN 03 Tebet Barat, tumbang.

Pohon Tumbang di Ceger Berhasil Dievakuasi

"Kami mengerahkan satu tim Satpel Kehutanan kecamatan di setiap titiknya, dengan sembilan personel per timnya. Kita langsung evakuasi agar tidak menganggu lalu lintas," katanya, Kamis (22/11).

Sementara itu Kasi Kehutanan Sudin Kehutanan Jakarta Selatan, Bambang Muhirdan menambahkan, pohon tumbang tersebut dipotong menggunakan gergaji mesin.

“Hingga sore ini satgas Kecamatan masih terus melakukan penangan terhadap pohon yang tumbang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11739 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati